Kembali! Jamaah Pengajian Dianiaya di Depan Masjid
MERANGIN - Entah apa penyebab pastinya, Agus(45), warga Kelurahan Pematang Kandis terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Merangin. Pelaku dilaporkan korbannya bernama Muhammad Akharom (44) warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kecamatan Tebo karena telah menganiaya korban di depan masjid.
Dari data yang di dapat pihak kepolisian, kejadian penganiayaan yang dilakukan Agus bermula saat korban datang ke Masjid Baiturrahman yang berada di belakang Rina Minimarket, Senin lalu. Di mana, saat itu korban bersama jamaah lain sedang berbincang-bincang di teras masjid.
Sedang asyik berbincang-bincang, tiba-tiba dari tempat wudhu datang pelaku sambil mengucapkan salam dengan nada tinggi. Usai berjabat tangan korban dengan pelaku, selanjutnya pelaku mengajukan pertanyaan tentang agama kepada korban hingga korban bingung dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pelaku.
Lantaran seluruh pertanyaan pelaku tidak dijawab korban karena bingung, pelaku marah dan langsung menganiaya korban di depan masjid hingga mengalami memar dan mual serta pusing. Korban pun melaporkan pelaku ke Polres Merangin, karena perbuatannya sudah masuk kategori pidana.
Tak beberapa lama usai membuat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di kediamannya, usai diamankan pelaku langsung di bawa ke Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus membenarkan jika anggota Sat reskrim mengamankan pelaku penganiayaan seorang jamaah.
“Untuk pelaku sudah diamankan di Polres Merangin. Namun, saat ini proses hukumnya masih berlanjut,” ujar Ipda Sitorus, Selasa (8/5/2018).
Sitorus menjelaskan, sejauh ini dalam pemeriksaan, memang pelaku mengakui telah menganiaya korban. Namun, untuk kejiwaan pelaku belum kita tes, sebab pelaku sering bertele-tele saat diinterograsi.
“Pelaku ini akan kita tes kejiwaannya, apakah ada gangguan jiwa atau tidak. Sebab dari keterangan warga pelaku mengalami gangguan jiwa, namun semuanya butuh pengecekan dari ahlinya untuk menentukan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak,” tutupnya.
Sumber:https://news.okezone.com/read/2018/05/09/340/1896071/seorang-jamaah-pengajian-dianiaya-di-depan-masjid

Komentar
Posting Komentar