E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Meski Ada Tanggal Kedaluwarsa
E-KTP Berlaku Seumur Hidup.* SEMUA e-KTP Berlaku Seumur Hidup, Meski Ada Tanggal Kedaluwarsa. Jadi, jika masa berlaku e-KTP Anda habis, tak usah diperpanjang! Anda hanya perlu mengganti KTP, jika KTP Anda rusak, hilang, atau ada perubahan alamat, dan status. Ketetapan tentang masa berlaku e-KTP seumur hidup ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non-kementerian. Surat Edaran itu isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017, tetapi berlakunya sama seumur hidup. Surat Edaran Mendagri setahun lalu tersebut menegaskan sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak terkait masa akhir berlaku e-KTP yang tertera pada kartu. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a, KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumu...
Komentar
Posting Komentar